INFOPUBLIK.CO – Di saat Indonesia memperingati Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei lalu, dunia pendidikan di Banten justru menghadapi kenyataan pahit. Sebanyak 116 calon pengawas sekolah jenjang SMA, SMK, dan SKh gagal diangkat, meskipun telah dinyatakan lulus uji kompetensi sejak tahun 2023.

Padahal, 20 Mei bukan sekadar hari peringatan nasional. Tanggal ini adalah batas akhir penetapan CAWAS (Calon Pengawas Sekolah) di aplikasi KSPS (Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah) milik Direktorat Jenderal GTK. Artinya, seluruh proses seleksi dan pengangkatan pengawas oleh provinsi dan kabupaten/kota harus sudah rampung sebelum tanggal itu.

Baca Juga :  Temuan Penyimpangan PPDB di Banten: Mark Up Nilai dan Manipulasi KK

Dengan tidak diangkatnya 116 calon pengawas ini hingga melewati batas waktu tersebut, maka Banten resmi gagal menuntaskan proses perpindahan jabatan fungsional dari guru ke pengawas.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Apresiasi Enam Personil Berprestasi untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik

“Semuanya sudah kami jalani. Kami lulus, sudah ada sertifikat, tapi SK pengangkatan tidak kunjung keluar. Dan sekarang, sudah lewat batas cutoff,” ungkap salah satu calon pengawas dengan nada kecewa.

Kegagalan ini menjadi pukulan telak bagi dunia pendidikan Banten. Padahal, kebutuhan akan pendamping sekolah sangat tinggi. Sekolah-sekolah membutuhkan bimbingan, monitoring, dan pengawasan untuk mendorong mutu pendidikan.

Baca Juga :  Ngobrol Inspiratif Pj Wali Kota Tangerang Bersama Insan Pers: Membangun Sinergi untuk Kemajuan Kota

Sayangnya, alih-alih mempercepat proses, birokrasi justru memperlambat kemajuan. Dan kini, 116 guru yang siap mengabdi harus menghadapi kenyataan bahwa upaya mereka terhenti bukan karena ketidakmampuan, tetapi karena ketidakjelasan kebijakan.(red)