INFOPUBLIK.CO | Sebuah video singkat yang diunggah oleh Fildzah Nur Amalina, guru P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, telah mengguncang jagad maya. Dalam video tersebut, Fildzah dengan terbuka memperlihatkan slip gajinya yang menyisakan hanya Rp15.000 setelah dipotong iuran kesehatan.

Gaji Kotor Rp55.000, Bersih Rp15.000

Pada 4 Februari 2026, Fildzah menerima transfer gaji pertamanya sebagai ASN paruh waktu. Namun, kegembiraan berubah menjadi keterkejutan ketika ia menyadari nominal yang masuk ke rekeningnya. Dari gaji kotor Rp55.000, BPJS Kesehatan memotong sebagian besar penghasilannya, menyisakan uang yang tidak cukup untuk membeli satu porsi makan siang di kota kecil sekalipun.

Baca Juga :  Kemenkumham Tingkatkan Kesadaran Hukum dan Dukung UMKM di Festival Layanan Hukum Banten 2024

“Bukan keluhan, hanya berbagi realita,” tegas Fildzah yang dengan lapang dada menerima kondisi tersebut. Ia menegaskan bahwa unggahannya bukan untuk menyudutkan pemerintah daerah, melainkan sekadar menginformasikan kondisi nyata yang dialami ribuan guru P3K paruh waktu di seluruh Indonesia.

Bukan Soal Uang, Tapi Cinta pada Profesi

Meski nominal gaji tak sebanding dengan dedikasinya mengajar, Fildzah menegaskan komitmennya tetap mengabdi. “Saya tetap mencintai profesi ini. Saya paham anggaran daerah terbatas,” ujarnya dengan nada yang tenang namun tegas.

Unggahan tersebut sontak memicu gelombang simpati dari warganet. Ribuan komentar berdatangan, mulai dari para guru yang merasakan nasib serupa, hingga masyarakat umum yang prihatin dengan kondisi kesejahteraan pendidik di negeri ini.

Baca Juga :  PWI Banten Kenakan Pakaian Adat Suku Baduy di Hari Pers Nasional 2025: Promosi Budaya Lokal di Pentas Nasional

Bupati Sumedang Buka Suara

Menyikapi viralnya kasus ini, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir memberikan klarifikasi usai kegiatan di Gedung Negara, Jumat (7/2) siang. Ia membenarkan adanya penyesuaian penghasilan drastis bagi guru yang baru beralih status dari honorer menjadi P3K paruh waktu.

“Sebelum diangkat P3K, para guru honorer menerima tambahan dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Namun regulasi melarang ASN—termasuk P3K paruh waktu—menerima dana BOS. Begitu status berubah, mereka kehilangan sumber pendapatan tersebut,” jelas Dony.

Bupati menambahkan, kondisi ini sementara dialami guru yang belum memenuhi syarat untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). “Ini transisi yang memang terasa berat di awal, tapi kami terus berupaya mencari solusi terbaik dalam koridor regulasi yang berlaku.”

Baca Juga :  MK Longgarkan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Anies Baswedan Berpeluang Maju

Cermin Kesejahteraan Guru di Indonesia

Kasus Fildzah bukanlah yang pertama. Ribuan guru P3K paruh waktu di berbagai daerah menghadapi dilema serupa: status sudah ASN, tapi penghasilan justru menurun drastis karena kehilangan akses dana BOS dan belum memenuhi syarat TPG.

Pengamat pendidikan menilai, kebijakan transisi ini perlu dievaluasi agar tidak mengorbankan kesejahteraan pendidik di tengah perjalanan. “Kita tidak bisa membiarkan guru berjuang sendirian sambil menunggu regulasi sempurna. Butuh kebijakan lokal yang proaktif,” ujar salah satu pengamat.(ceng)