INFOPUBLIK.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan manuver tajam dalam mengusut tuntas dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Hari ini, tim penyidik memanggil sejumlah tokoh besar di lingkungan BUMN untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran tiga nama kunci yang tiba sekitar pukul 10.04 WIB, yakni:
- Elia Massa Manik (EMM), Direktur Utama Pertamina periode 2017–2018.
- Hambra (HAM), Mantan Wakil Direktur Utama Pelindo.
- Imam Apriyanto Putro (IAP), Sekretaris Kementerian BUMN periode 2013–2019.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami penyidikan dugaan korupsi tata kelola jual beli gas yang berlangsung pada periode 2017 hingga 2021,” tegas Budi dalam keterangan resminya kepada media.
Pendalaman Peran Regulator dan Anak Perusahaan
Tak hanya tiga nama di atas, KPK juga melakukan pemanggilan terhadap jajaran petinggi regulator dan anak usaha, termasuk Linda Sunarti (LS) selaku eks Dirut PT Pertagas Niaga, serta dua mantan Kepala BPH Migas, Erika Retnowati (ER) dan M. Fanshurullah Asa (MFA).
Dugaan Transaksi ‘Gelap’ di Luar Anggaran
Konstruksi perkara ini bermula dari kejanggalan pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017. Meski dalam dokumen yang disahkan pada Desember 2016 tidak tercantum rencana pembelian gas dari PT IAE, nyatanya pada November 2017, kedua perusahaan menandatangani kontrak kerja sama.
Hanya dalam hitungan hari setelah kontrak diteken, PT PGN mengucurkan uang muka fantastis sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat. Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, angka tersebut kini ditaksir sebagai total nilai kerugian negara.
Deretan Tersangka yang Telah Ditahan
Hingga saat ini, KPK telah menahan sejumlah aktor intelektual di balik kasus ini, di antaranya:
- Hendi Prio Santoso (Mantan Dirut PT PGN) – Ditahan sejak 1 Oktober 2025.
- Arso Sadewo (Komisaris Utama PT IAE) – Ditahan sejak 21 Oktober 2025.
- Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE) dan Danny Praditya (Eks Direktur Komersial PT PGN).
Langkah KPK memanggil para petinggi BUMN periode tersebut menandakan penyidik tengah membidik sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan level manajemen puncak serta kementerian dalam proses pengambilan keputusan yang merugikan keuangan negara tersebut.(red)


Tinggalkan Balasan