INFOPUBLIK.CO – Pihak kepolisian berhasil membongkar sebuah bedeng yang dijadikan tempat penampungan sepeda motor diduga hasil pencurian di kawasan Cijantra, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten. Penggerebekan yang berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026 ini mengungkap praktik ilegal yang selama ini tersembunyi di balik bangunan semipermanen tersebut.

Baca Juga :  Tragedi di Tengah Kota: Pria Berinisial TD Lompat dari Lantai 4 Parkiran Mall di Tangerang

Dalam operasi yang dilakukan sejak pagi hari, petugas menemukan tiga unit sepeda motor yang disimpan di dalam bedeng dengan kondisi beberapa bagian mulai dimodifikasi untuk menyamarkan identitas kendaraan. Penemuan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya keluar-masuk kendaraan tanpa surat resmi di lokasi yang tergolong sepi tersebut.

Baca Juga :  Heboh! ASN dan Honorer Dinas Perikanan Tangerang Terjerat Skandal Korupsi, Nelayan Dirugikan Rp 527 Juta

Hingga siang ini, seluruh barang bukti telah diamankan ke mapolsek terdekat guna keperluan penyelidikan lebih mendalam. Polisi juga tengah melakukan pengecekan nomor rangka secara mendetail untuk mencocokkan data dengan laporan kehilangan warga. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya besar Polda Metro Jaya dalam menekan angka kriminalitas di wilayah penyangga ibu kota, termasuk memberantas jaringan penadah motor curian yang kerap memanfaatkan lokasi-lokasi terpencil sebagai gudang transit.(els)