INFOPUBLIK.CO – Tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap lima unit rumah di tiga lokasi berbeda yang diduga dijadikan markas sindikat judi online. Penggerebekan ini dilakukan pada 13 Juni 2025 setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas ilegal tersebut.
Dua dari lima rumah yang digerebek berada di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Dua rumah lainnya berada di Jalan Haji Harun IV, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, serta satu rumah di kawasan perumahan elit Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani, menjelaskan bahwa sebanyak 22 orang yang terlibat mengoperasikan dua situs judi online dengan server yang berlokasi di Tiongkok dan Kamboja. Para tersangka menggunakan 2.648 kartu perdana yang sudah teregistrasi menggunakan data kependudukan untuk menjalankan aktivitas ilegal mereka.
“Dengan kartu perdana dari berbagai provider tersebut, pelaku melakukan aktivasi akun WhatsApp. Melalui akun ini, mereka mengirimkan pesan promosi secara broadcast untuk memasarkan situs judi online yang mereka jalankan,” ujar Brigjen Djuhandani saat dikonfirmasi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti penting, antara lain 354 ponsel, satu unit mobil, 23 komputer dan CPU, 2.648 SIM card dari berbagai provider, 5 buku tabungan, 18 kartu ATM, 8 laptop, 9 flashdisk, dan 11 router WiFi.(red)
Tinggalkan Balasan