INFOPUBLIK.CO – Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali mencuat di wilayah Picung Pandeglang di SPBU 34 42305 di Jalan Raya Saketi Malimping Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Rabu
(11/3/2026)
Sebuah Mobil Engkel Bok warna Putih dop dengan nomor polisi B 9972 UCE terlihat secara terang terangan melakukan aktivitas pengisian berulang Kali di SPBU
34 42305 tersebut tanpa ada teguran dari pihak Pengawas SPBU
Berdasarkan pantauan awak media dilapangan, kendaraan tersebut diduga kuat digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi dalam jumlah besar.Jelasnya
Saat dikonfirmasi awak media, pengemudi yang tidak mau Menyebutkan identitas nya iya Mengatakan Pemilik Mobil ini Pak Rico bang saya mah cuma Pekerja Ke Awak Media saat Mengisi BBM di SPBU 34-42305 dengan secara berulang kali bolak balik
“Lebih Lanjut saat di Konfirmasi melalui WhatsApp Pemilik Mobil Bernama Rico Mengatakan Abang berapa orang bang agar bisa saya porsikan tapi tidak bisa besar Porsinya ya bang Karena udah banyak juga Media bang lalu Rico Komunikasi dengan sopirnya untuk memberikan uang bensin ,dua Ratus Ribu Rupiah sekedar uang bensin aja ya bang Ucapanya “Rico
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi BPH Migas dan Pertamina dalam mengawasi distribusi BBM subsidi. Tanpa audit menyeluruh terhadap SPBU dan jalur distribusi di Cileungsi, subsidi negara akan terus menjadi sasaran perampokan terorganisir.
Penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi perampasan hak rakyat dan sabotase kebijakan energi nasional. Memasuki Januari 2026, publik tidak lagi menunggu pernyataan normatif. Yang ditunggu adalah tindakan nyata.
Ketegasan aparat penegak hukum di Polsek Picung serta Porles
Pandeglang dan Polda Banten kini benar-benar dipertaruhkan: apakah hukum akan berdiri tegak lurus, atau kembali membiarkan mafia energi menjadikan subsidi negara sebagai ladang keuntungan bagi pengusaha ilegal yang seolah kebal hukum.(Red)


Tinggalkan Balasan