INFOPUBLIK.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menggelar rapat guna menindaklanjuti tuntutan masyarakat yang dikenal dengan ‘17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi, Reformasi, Empat’. Namun hingga tenggat waktu yang ditetapkan, Jumat (5/9/2025), DPR RI baru memberikan jawaban atas 5 dari total 17 poin tuntutan utama yang diajukan masyarakat.

Dalam rapat tersebut, salah satu keputusan yang dihasilkan adalah pemotongan sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota DPR. Adapun tunjangan rumah untuk anggota DPR akan diberlakukan mulai 31 Agustus 2025, sementara moratorium kunjungan kerja ke luar negeri mulai efektif pada 1 September 2025. Selain itu, pemangkasan juga dilakukan terhadap biaya langganan listrik dan jasa telepon, biaya komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi.

Baca Juga :  Peluncuran Starlink oleh Presiden Jokowi dan Elon Musk di Bali

Dengan langkah pemangkasan ini, kini gaji anggota DPR RI tercatat sebesar Rp65,5 juta per bulan. Meski demikian, angka ini dinilai masih terlalu tinggi, mengingat gaji tersebut 20 kali lipat dari rata-rata Upah Minimum Regional (UMR) di Indonesia.

Baca Juga :  Babel Siap Guncang Indonesia! Smelter Timah Terbesar Segera Dibangun, Investasi Fantastis Rp2 Triliun Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

Sejumlah pihak menyoroti masih adanya tunjangan yang dianggap tidak memiliki urgensi, seperti tunjangan komunikasi intensif yang mencapai Rp20 juta setiap bulan, serta tunjangan jabatan dan tunjangan kehormatan yang besarnya masing-masing Rp9,7 juta dan Rp7,1 juta.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius, menyayangkan pemberian tunjangan ganda tersebut. “Ini kan dua tunjangan yang maknanya sama. Kenapa mesti dibikin menjadi dua jenis tunjangan? Apalagi nominal untuk masing-masingnya cukup besar, Rp9,7 juta untuk tunjangan jabatan, sementara Rp7,1 juta untuk tunjangan kehormatan anggota DPR RI,” ujar Lucius, dikutip dari Kompas, Minggu (7/9/2025).

Baca Juga :  PERUMDAM TKR Salurkan Pipa Air Bersih Gratis bagi Warga Terdampak TPA Jatiwaringin

Publik berharap DPR RI dapat melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap pemberian tunjangan dan fasilitas kepada anggotanya. Masyarakat menilai, dana publik sebaiknya dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih mendesak dan bermanfaat bagi masyarakat luas.(els)