INFOPUBLIK.CO – Polisi Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Polres Lampung Selatan berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kabel milik PT ASDP Indonesia Ferry di Dermaga Lima Pelabuhan Bakauheni. Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Firman Widya Putra, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian peralatan elektronik pada 1 Agustus 2024.

Baca Juga :  Rupiah Mengalami Penurunan Tipis Terhadap Dolar AS

Kedua pelaku, yang diketahui sebagai WAP (27) dan U (21), tertangkap tangan dengan barang bukti yang mencakup satu rol kabel LAN belden, tiga unit POE CCTV, dua switch TP-Link, dan satu unit Access Point Dermaga. “Pelaku menggunakan alat sederhana seperti pisau cutter untuk memotong kabel dan memasukkannya ke dalam kantong plastik hitam,” jelas AKP Firman.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Gagalkan Dua Tawuran Remaja, Amankan 17 Orang dan Senjata Tajam

Insiden tersebut menyebabkan PT ASDP mengalami kerugian sebesar delapan juta lima ratus ribu rupiah, serta mengganggu operasi kapal di dermaga karena gangguan pada sistem tiket elektronik. “Kegiatan pelayaran sempat terhambat karena sistem scan tiket tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” tambah AKP Firman.

Baca Juga :  Sanjung Goes to Kampung" Perkenalkan Aplikasi Tangerang LIVE ke Warga Kelurahan Periuk

Polisi juga mengamankan flasdisk yang berisi rekaman CCTV saat pelaku beraksi, serta pakaian yang digunakan oleh pelaku saat melakukan pencurian. Kini, kedua pelaku tersebut sedang ditahan di Mapolsek KSKP Bakauheni untuk penyidikan lebih lanjut dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(red)