INFOPUBLIK.CO, Jakarta | Sebuah operasi penggerebekan besar-besaran terhadap praktik judi online telah dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat. Lokasi penggerebekan adalah sebuah unit apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang berlangsung pada Kamis, 4 Juli 2024.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tujuh orang pelaku dan sejumlah barang bukti signifikan. Barang-barang yang disita termasuk 6 unit central processing unit (CPU), 6 monitor, 8 handphone, 6 mouse, dan 3 sepeda motor.

Baca Juga :  Tabrakan Beruntun di Ruas Tol Jalan Ir Sedyatmo, Tidak Ada Korban Jiwa

Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, menyampaikan bahwa enam dari tujuh pelaku yang ditangkap telah diidentifikasi dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21), dan FAP (19). Mereka terbukti mengoperasikan situs judi online tersebut.

Baca Juga :  Parade Tokoh Nasional PDIP dan Koalisi Siap Meriahkan Kampanye Mad Romli-Irvansyah di Pilkada Tangerang

Selain keenam pelaku tersebut, polisi juga mengamankan MHP (41), yang diduga kuat sebagai pemilik rekening bank yang digunakan untuk menampung uang hasil kegiatan ilegal tersebut.

“Penggerebekan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan judi online yang terjadi di apartemen tersebut,” jelas AKBP Andri Kurniawan.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk menentukan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian untuk memerangi kegiatan perjudian ilegal di Indonesia.

Baca Juga :  Pembangunan Ibu Kota Nusantara: Investasi Swasta Capai Rp60 Triliun

Penggerebekan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menumpas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal agar bisa segera diatasi.(wld)