INFOPUBLIK.CO – Harapan jutaan peserta BPJS Kesehatan yang terhambat tunggakan iuran mulai menemui titik terang. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen mempercepat langkah penghapusan tunggakan iuran tanpa harus terjebak prosedur formalitas birokrasi yang panjang.
Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (9/2/2026), Mensesneg menyatakan bahwa eksekusi kebijakan ini tidak harus menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).
“Saya kira, tidak perlu juga formil menunggu Perpres ya. Kita ingin solusi cepat agar masyarakat segera merasakan manfaatnya,” ujar Prasetyo Hadi merespons progres wacana yang telah bergulir sejak akhir 2025 tersebut.
Solusi Konkret Melalui Sinkronisasi Data
Pemerintah saat ini tengah fokus mematangkan solusi melalui koordinasi lintas sektor antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial. Fokus utamanya adalah pembenahan akurasi data agar subsidi dan penghapusan tunggakan benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dalam proses verifikasi, pemerintah menemukan tantangan administratif berupa ketidaktepatan sasaran data. Ditemukan sekitar 15 ribu peserta dari kelompok ekonomi menengah atas (desil 6 hingga 10) yang justru terdata sebagai penerima bantuan iuran.
“Kami sedang menyinkronkan data lintas kementerian dengan melibatkan BPS. Tujuannya jelas: keadilan bagi peserta dan efektivitas anggaran negara,” tambah Prasetyo.
Kesempatan Kedua untuk Peserta Aktif
Kebijakan penghapusan tunggakan bernilai triliunan rupiah ini dirancang sebagai “tombol reset” bagi peserta yang selama ini nonaktif karena terbebani utang iuran masa lalu. Langkah ini bertujuan agar:
- Akses Kesehatan Terbuka Kembali: Peserta dapat langsung aktif dan menggunakan layanan JKN kembali.
- Meringankan Beban Ekonomi: Peserta cukup membayar iuran berjalan tanpa dibayangi utang lama.
- Keberlanjutan Sistem: Mendorong kesadaran baru masyarakat untuk patuh membayar iuran ke depan.
Hasil Positif dengan DPR
Diskusi bersama DPR RI pada Senin pagi telah menghasilkan kesepakatan konstruktif yang akan segera diimplementasikan. Mensesneg meminta masyarakat untuk bersabar dalam waktu singkat selagi teknis pelaksanaan disiapkan.
“Kan baru dibahas tadi pagi. Tunggu secepatnya. Intinya, Presiden Prabowo Subianto ingin pelayanan kesehatan masyarakat tidak boleh terhenti hanya karena persoalan administratif utang masa lalu,” tutupnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen besar Pemerintahan Presiden Prabowo untuk memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional dan memastikan tidak ada warga negara yang tertinggal dalam mendapatkan layanan medis berkualitas.(els)


Tinggalkan Balasan