TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dengan tegas membantah tuduhan terkait penerimaan pungutan liar (Pungli) di Desa Kohod, terutama terkait relokasi Kampung Alar Jiban. Isu ini mencuat setelah adanya dugaan oknum meminta 5 persen dari warga terkena relokasi.

Dalam klarifikasinya, Arsin menegaskan, “Tidak ada pungli di Desa Kohod seperti yang beredar luas dalam berita. Kami tidak pernah terlibat dalam praktik tersebut.”

Baca Juga :  BPK Lakukan Pemeriksaan Keuangan di SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang Terkait Dana BOS

Arsin juga menyatakan bahwa dirinya bersama Kepala Desa Kramat telah dipanggil oleh Polres Metro Tangerang Kota terkait hal ini, namun mereka mengatakan bahwa tuduhan yang dilontarkan tidak beralasan.

Sementara itu, Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, membenarkan pemanggilan empat kepala desa terkait proses penyelidikan. “Pemanggilan kepala desa hanya sebatas tahap penyelidikan. Semuanya harus diproses dengan adil dan transparan,” jelas Kompol Aryono.

Baca Juga :  Polisi Gelar Razia Tempat Karaoke di Cikupa, Amankan 24 Botol Miras

Sambil membuka pintu lebar kepada media untuk diskusi lebih lanjut, Arsin menegaskan pentingnya konfirmasi langsung kepada pihak terkait sebelum menyebarkan berita. “Saya siap untuk menjawab semua pertanyaan dari teman-teman media terkait masalah ini maupun hal lain yang berkaitan dengan Desa Kohod,” ungkap Arsin.

Baca Juga :  Tabrakan Beruntun di Ruas Tol Jalan Ir Sedyatmo, Tidak Ada Korban Jiwa

Berita ini menggarisbawahi pentingnya konfirmasi fakta sebelum menyebarkan informasi serta prinsip keadilan dalam penanganan permasalahan hukum di tingkat desa.(red)