TANGERANGNEWS.CO.ID, Pagedangan | Gedung kantor baru Desa Lengkong Kulon yang baru saja selesai dibangun kini tersegel. Bangunan tersebut diklaim telah menyerobot lahan milik Lasiman Arta, warga setempat yang memiliki sertifikat tanah nomor SHM 01.

Ishak, ahli waris Lasiman Arta, mengungkapkan bahwa tanah tersebut sudah lama dimiliki oleh keluarganya. “Sejak awal pembangunan pada tahun 2023, kami sudah menyampaikan keberatan kepada pihak desa dan meminta mereka menunjukkan bukti kepemilikan atas lahan seluas 600 meter persegi tersebut,” kata Ishak.

Baca Juga :  Aktivis Muda Ryan Plonthoz Sesalkan Sikap Polsek Curug Terkait Maraknya CURANMOR Diwilayahnya

Menurut Ishak, pihak desa sempat mengirimkan somasi dan mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik Iwan S Hartono, berdasarkan Akta Jual Beli nomor 334 tahun 2007 dari PPATS Kecamatan Pagedangan. Namun, Ishak menegaskan bahwa tanah tersebut belum pernah dijual oleh ayahnya. “Sertifikat atas nama Lasiman Arta mencakup lahan seluas 4,121 meter persegi dan tidak pernah dialihkan kepemilikannya,” tegas Ishak.

Baca Juga :  Kecam Tindak Kekerasan Kepada Wartawan di Semarang, Wartawan Tangerang Gelar Aksi Tuntut Pelaku di Adili

Selain gedung kantor desa, terdapat juga pembangunan ruko dan rumah kos di lahan tersebut. Ishak menyatakan bahwa keluarganya akan terus mempertahankan hak mereka atas tanah tersebut. “Kami ingin menyelesaikan masalah ini secara adil, namun seringkali diintimidasi dan bahkan diminta uang oleh pihak desa,” ungkap Ishak.

Baca Juga :  Tabrakan Beruntun di Ruas Tol Jalan Ir Sedyatmo, Tidak Ada Korban Jiwa

Upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak desa mengenai sengketa ini belum membuahkan hasil. Supandi, Sekretaris Desa Lengkong Kulon, belum memberikan tanggapan atas permasalahan yang sedang terjadi di wilayahnya.

Penyelesaian konflik lahan ini masih terus berlangsung, dan pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara adil dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.(wld)