INFOPUBLIK.CO – Viral di media sosial mengenai dugaan percabulan yang dialamatkan kepada Guru SY di SMPN 23 Kota Tangerang telah mengguncang dunia pendidikan. Menanggapi hal ini, Bapak Santo Nababan, S.H., kuasa hukum Guru SY dari Kantor Hukum Santo Nababan, S.H. & Partners, memberikan klarifikasi resmi kepada awak media.
Dalam press release yang disampaikan, Bapak Santo Nababan menjelaskan bahwa terdapat dua laporan polisi dari satu pelapor, Ibu S (ibu RA), dengan kronologis yang tidak konsisten.
Kronologi Laporan Pertama
Laporan pertama dilakukan pada tanggal 25 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, melalui Command Center Polri 110. Dalam laporan ini, pelapor mengaku bahwa anaknya, RA, mengalami pencabulan saat mengerjakan tugas remedial di kelas pada tanggal 23 Juni 2025. Ia menyebutkan bahwa pintu kelas terkunci dan korban disuruh melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap pelaku.
Kronologi Laporan Kedua
Sementara itu, laporan kedua yang dibuat pada hari yang sama, 25 Juni 2025, sekitar pukul 13.07 WIB, di Unit SPKT Polres Tangerang Kota, mencatat kronologis yang berbeda. Dalam laporan ini, disebutkan bahwa kejadian terjadi pada tanggal 24 Juni 2024, di mana pelaku dikatakan melakukan tindakan pencabulan dalam kondisi yang juga tidak konsisten.
Bapak Santo Nababan menyoroti beberapa kejanggalan dalam laporan tersebut, antara lain:
- Ketidakkonsistenan Kronologis: Terdapat perbedaan waktu dan urutan kejadian yang signifikan antara kedua laporan.
- Saksi yang Tidak Relevan: Saksi-saksi yang dicantumkan oleh pelapor disebutkan tidak berada di lokasi kejadian dan tidak mengetahui langsung peristiwa yang dilaporkan.
- Fakta yang Bertentangan: Dalam laporan tersebut, Ibu S yang mendampingi anaknya pada saat kejadian justru berada di lokasi dengan beberapa guru lain, yang dapat membuktikan bahwa situasi tidak seperti yang dilaporkan.
Bapak Santo Nababan juga menegaskan bahwa dugaan adanya korban lain berinisial MJJ atau J yang dilaporkan oleh bapaknya, J, berakar dari masalah pribadi dengan Guru SY dan tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut.
Harapan untuk Masyarakat
Bapak Nababan meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh narasi sepihak yang beredar dan menghormati asas praduga tidak bersalah. Ia juga menyayangkan tindakan pelapor yang menyebarluaskan informasi ini sebelum hasil resmi dari kepolisian diperoleh.
“Sebagai seorang guru, Guru SY menjalankan profesinya dengan penuh dedikasi. Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan tidak menciptakan opini yang merugikan tanpa dasar yang kuat,” tegas Bapak Santo Nababan.
Press release ini disampaikan untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai kasus ini, serta untuk melindungi nama baik Guru SY yang saat ini menghadapi tuduhan yang berat.(red)


Tinggalkan Balasan