INFOPUBLIK.CO – Kabar miring mengguncang dunia pendidikan di Kota Tangerang. Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dilaporkan menyasar para Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) di sejumlah kecamatan. Ironisnya, pungutan ini diduga kuat dikoordinir oleh oknum pengurus Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKGPAI) tingkat kecamatan.

Modus “Uang Kebersamaan” yang Melelahkan Guru

Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik ini dibungkus rapi dengan istilah halus: “Uang Kebersamaan” atau “Tanda Terima Kasih”. Dana tersebut diklaim akan disetorkan kepada oknum pegawai di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang membantu proses pencairan dana sertifikasi.

Baca Juga :  Pemerintah Kota Tangerang Berikan Bantuan Cepat untuk Korban Banjir di Perumahan Garden City

Padahal, secara aturan, proses pencairan dana sertifikasi adalah tugas dan fungsi resmi ASN di instansi terkait yang sudah dibayar oleh negara—bukan jasa yang harus dibeli oleh guru.

Tarif Berbeda, Tagihan Mengejar Hingga ke Pesan Pribadi

Besaran pungutan dilaporkan bervariasi di tiap kecamatan, namun angka yang beredar cukup fantastis bagi kantong para pendidik:

  • Guru ASN: Dipatok sekitar Rp375.000.
  • Guru THL (Tenaga Harian Lepas): Dipatok sekitar Rp275.000.

Mirisnya, penagihan dilakukan secara agresif. Instruksi setoran disebarkan melalui grup WhatsApp maupun pesan pribadi (japri) kepada guru yang belum membayar. Bahkan, guru yang masih memiliki “tunggakan” dari tahun sebelumnya dikabarkan terus ditagih hingga saat ini.

Baca Juga :  Menanggapi Viral Berita Dugaan Percabulan Terhadap Guru SY di SMPN 23 Kota Tangerang

Guru Terjepit: Antara Ikhlas dan Takut

Sejumlah guru merasa keberatan namun tak berdaya. Muncul kekhawatiran jika tidak menyetor, proses administrasi atau pencairan dana sertifikasi mereka di masa depan akan dipersulit.

“Ini sangat menyedihkan. Guru agama yang mengajarkan nilai-nilai kejujuran justru diduga diperas oleh rekan sejawatnya sendiri dengan dalih uang terima kasih,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.

Poin Penting Dugaan Skandal Ini:

  1. Penyalahgunaan Wewenang: Oknum KKGPAI diduga menjadi jembatan pungutan tidak resmi.
  2. Sistematis: Penagihan dilakukan secara berkala dan terdokumentasi di grup pesan singkat.
  3. Beban Ganda: Guru THL yang gajinya terbatas tetap dibebani pungutan ratusan ribu rupiah.
Baca Juga :  Pengendara Motor Mabuk Tabrak Truk di Mimika, Kasatlantas Imbau Warga Tak Berkendara Saat Mabuk

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Inspektorat Jenderal Kemenag dan Saber Pungli Polres Metro Tangerang Kota untuk mengusut tuntas siapa saja aktor di balik layar yang menikmati aliran dana “panas” dari keringat para guru agama ini.(ceng)