TANGERANGNEWS.CO.ID, Jakarta | Ombudsman Republik Indonesia menyoroti sejumlah aduan masyarakat terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024. Kepala Keasistenan Utama VII Ombudsman, Diah Suryaningrum, mengungkapkan bahwa masalah maladministrasi, khususnya penyimpangan prosedur, mendominasi pengaduan yang diterima.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat, Diah menyoroti praktik pemalsuan Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu bentuk penyimpangan yang sering dilaporkan. “Banyak laporan yang kami terima berkaitan dengan pemalsuan KK, di mana satu KK dimasukkan banyak nama anak agar mereka dapat mendaftar di PPDB wilayah tertentu,” jelas Diah.

Baca Juga :  Kecam Tindak Kekerasan Kepada Wartawan di Semarang, Wartawan Tangerang Gelar Aksi Tuntut Pelaku di Adili

Praktek ini, menurut Diah, menunjukkan adanya ketidaklaziman, seperti adanya banyak anak dengan jarak kelahiran yang sangat dekat dalam satu KK. “Ini menimbulkan kecurigaan dan tentunya merusak integritas dokumen kependudukan,” tambahnya.

Baca Juga :  Polemik Kepemimpinan PWI: Helmi Burman dan Sasongko Tedjo Tegaskan Keabsahan KLB dan Pemecatan HCB

Ombudsman memandang perlu adanya tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku pemalsuan dokumen untuk menciptakan efek jera. Selain itu, Diah menekankan pentingnya peningkatan sosialisasi dan edukasi baik kepada penyelenggara PPDB di tingkat daerah maupun kepada masyarakat umum.

Baca Juga :  CEO Telegram Pavel Durov Ditangkap di Prancis Terkait Isu Moderasi Konten

“Intervensi hukum dan peningkatan kesadaran publik adalah kunci untuk memastikan bahwa PPDB dilaksanakan dengan adil dan transparan,” tutup Diah.

Ombudsman berkomitmen untuk terus mengawal isu ini dan memastikan bahwa setiap anak mendapatkan haknya untuk pendidikan yang adil dan merata sesuai dengan regulasi yang berlaku.(wld)