INFOPUBLIK.CO – Gubernur Banten, Andra Soni, mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Program ini memungkinkan masyarakat Banten membayar hanya pajak kendaraan tahun 2025, sementara tunggakan lainnya dihapuskan.

“Insyaallah kebijakan ini berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni. Syaratnya cukup menyelesaikan pembayaran pajak tahun 2025, dan beban tunggakan lainnya akan kita putihkan,” ujar Gubernur Andra Soni di Gedung Negara, Kota Serang.

Baca Juga :  Bapemperda DPRD Kota Tangerang, 16 Raperda Akan Akan Dimasukan Pada Propemperda Tahun 2025

Andra Soni berharap masyarakat memanfaatkan program ini agar terbebas dari tunggakan pajak. Ia menyebut kebijakan ini sebagai kado Idul Fitri bagi warga Banten.

“Kami imbau masyarakat untuk kembali ke Fitri. Ini bukan soal keengganan membayar pajak, tapi karena beban ekonomi. Pemerintah Provinsi Banten memberikan insentif penghapusan ini, dan harus dimanfaatkan sebelum 30 Juni 2025,” jelasnya.

Baca Juga :  Krisis Gaji Guru Honorer di Banten Memicu Gelombang Protes dan Tuntutan Perbaikan Sistem Keuangan

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi hadiah menjelang Idul Fitri. Selamat Hari Raya Idul Fitri untuk masyarakat Banten,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemerintah Kota Tangerang Berikan Bantuan Cepat untuk Korban Banjir di Perumahan Garden City

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, yang ditandatangani pada 27 Maret 2025.

Program ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan menjadi langkah positif menuju kepatuhan pajak yang lebih baik di masa depan.(PW)