INFOPUBLIK.CO, Tangerang | Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan berat total 20 kg di sebuah kos-kosan di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Dua orang kurir yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini telah berhasil diamankan.

Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Dirnarkoba Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Berkat kerja cepat Subdit 3 yang dipimpin oleh AKBP Malvino Edward Yusticia, tim kepolisian langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan.

Baca Juga :  MUI Nonaktifkan Dua Nama Terkait Pertemuan Kader NU dengan Presiden Israel

“Kami berhasil mengamankan dua orang dengan inisial H (45) dan AS (77) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkoba,” ujar Donald saat konferensi pers.

Baca Juga :  Hilangnya Kendaraan Dinas di Kabupaten Tangerang Capai Rp44 Miliar, BPK Ungkap 708 Unit Tak Terlacak

Penggeledahan yang dilakukan di indekos tempat kedua kurir tersebut menginap menghasilkan temuan 20 bungkus sabu. “Setiap bungkus berisi sabu dengan berat kira-kira 1 Kg, sehingga totalnya menjadi 20 Kg,” tambah Donald.

Lebih lanjut, diketahui bahwa salah satu kurir, AS, merupakan seorang residivis yang telah tiga kali berurusan dengan kepolisian karena tindak pidana serupa. “AS, yang berusia 77 tahun, memang sudah tiga kali keluar masuk rumah tahanan. Kami masih mendalami keterlibatan dan jaringannya,” jelas Donald.

Baca Juga :  Alfamart Buka Jalan Baru Ekspansi Ritel Indonesia ke Dunia: Lebih dari 2.400 Gerai di Filipina, Kini Siap Menyapa Bangladesh dan Malaysia!

Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan proses hukum lebih lanjut sedang dilakukan. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari operasi ini.(wld)