INFOPUBLIK.CO – Petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Ciledug menyita sebanyak 31 dus berisi minuman keras berbagai merek dari sebuah warung kelontong di Jalan Raden Fatah, Kota Tangerang, Banten, Jum’at 18 Oktober 2024 malam.

Kepala Seksi Trantib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo mengatakan, penyitaan miras tersebut dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras di Kota Tangerang.

Baca Juga :  Buruh AB3 Kota Tangerang Minta UMK 2025 sebesar 11,56%

“Dari 31 dus itu berisi 373 botol miras dari berbagai merek, ini diperoleh dari sebuah warung yang kerap menjual miras. Atas adanya laporan masyarakat,” jelas Agung, Sabtu 19 Oktober 2024.

Sebelum melakukan operasi, tim dari Trantib Kecamatan Ciledug melakukan pemantauan yang merupakan hasil dari laporan masyarakat karena merasa resah atas penjualan miras tersebut.

Baca Juga :  Suasana Khidmat Tadarus Al-Qur'an di SMKN 10 Tangerang: Memupuk Iman dan Takwa di Bulan Ramadhan

“Setelah diamati dan mendapat bukti yang kuat, maka langsung dilakukan operasi dan hasilnya ratusan miras siap jual ini langsung diamankan ke kantor untuk didata,” ungkap Agung.

Setelah didata, tambah Agung, miras yang terdiri dari 10 merek ini langsung dibawa ke Mako Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang.

Baca Juga :  Cilegon Ditetapkan Sebagai Daerah Rawan Kedua dalam Pilkada Serentak 2024 di Banten

“Kita amankan, dan untuk pedagang atau penjual akan dilakukan sidang Tipiring.”

“Kami [Trantib Kecamatan Ciledug] mengucapkan terima kepada masyarakat atas dukungan untuk bersama-sama meminimalisir peredaran miras di Kecamatan Ciledug,” pungkasnya.(red)