TANGERANGNEWS.CO.ID, Serang | Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Tabrani mengatakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tak berlaku lagi dalam jalur afirmasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK/SKh negeri tahun ajaran 2024/2025.

“Tahun ini ada perbedaan yang mencolok, jalur afirmasi tidak lagi menggunakan SKTM tetapi menggunakan PIP, KIP dan PKH yang terdaftar dalam DTKS,” kata Tabrani di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu (12/6/2024)

Baca Juga :  Kontroversi Pertemuan Rahasia, PBNU Akan Panggil Lima Nahdliyin yang Bertemu Presiden Israel

Tidak hanya itu lanjut Tabrani pada jalur zonasi juga pihaknya tidak memperbolehkan calon peserta didik baru untuk menumpang Kartu Keluarga (KK).

“Untuk jalur zonasi pun ada perbedaan yang mencolok yaituh tidak boleh menumpang Kartu Keluarga, Jadi harus satu KK utuh dan KK nya juga harus berbarcode” katanya.

Lebih Lanjut Tabrani mengatakan pada penerimaan calon peserta didik baru tahun 2024/2025 pihaknya telah menyediakan helps desk disetiap sekolah untuk membantu calon peserta didik baru melakukan pendaftaran.

Baca Juga :  Tragis! Kecelakaan Bus Pelajar SMK Lingga Kencana Ungkap Praktik Kotor Study Tour

“Jadi kalau ngga ada sinyal calon peserta didik baru bisa langsung datang ke sekolah, nanti ada operator yang siap membantu melakukan pendaftaran,” pungkasnya.

Sebagai informasi pendaftaran PPDB tahun ajaran 2024/2025 untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) jalur Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua akan dilaksanakan selama 5 hari mulai 19 Juni 23 Juni 2024.

Baca Juga :  Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Kado Istimewa untuk Warga Banten

Kemudian untuk jalur Prestasi Akademik akan dilaksanakan mulai 1 Juli sampai dengan 5 Juli 2024 dan Non Akademik mulai 30 Juni sampai dengan 2 Juli 2024.

Sedangkan untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan dilaksana selama 10 hari mulai 19 Juli sampai 29 Juli 2024. Selanjutnya juga akan dilaksanakan tes minat dan bakat calon siswa (Rom)