INFOPUBLIK.CO – Kegiatan Uji Kompetensi Teknis untuk Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Tangerang kini menjadi skandal besar, menyusul bocornya surat edaran yang menimbulkan dugaan manipulasi jabatan. Surat yang ditandatangani oleh Soma Admaja, Plh. Sekretaris Daerah, tertanggal 16 Desember, mengundang kecaman luas.

Acara yang digelar di Vega Hotel Gading Serpong diduga kuat sebagai ajang perebutan jabatan dengan cara kotor. Sadewo, dari Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya (ALTAR), dengan lantang menyebut adanya “niat busuk” di balik proses ini.

Baca Juga :  Krisis di Santiago Bernabeu: Real Madrid Terpuruk, Ancelotti di Bawah Tekanan

Sadewo menyoroti kejanggalan pada SK pengangkatan Plh Sekda, yang masa jabatannya berakhir 23 November 2024, namun surat uji kompetensi baru ditandatangani pada 16 Desember 2024. “Apakah ini sah?” tanyanya, mengecam keras. Ditambah lagi, surat perpanjangan jabatan baru muncul pada 18 Desember 2024, sementara pelantikan Sekda definitif telah dijadwalkan pada 28 Desember 2024 dengan nama yang sama lagi.

Baca Juga :  Ikatan Media Digital Indonesia (IMDI) Kecam Keras Insiden Pemukulan Jurnalis di Semarang

“Ini seperti dagelan politik yang sudah diatur,” tegas Sadewo. “Sekda definitif harusnya SK-nya dari gubernur dan usianya tidak lebih dari 58 tahun.”

Baca Juga :  Sejumlah Aktivis dan Lembaga Laporkan Dan Gugat Surat Uji Kompetensi Plh Sekda ke Ombusdman dan PTUN

Skandal ini menjadi momok bagi pemerintahan Pj Bupati Tangerang, yang dinilai apatis dan mengabaikan kepentingan publik. Masyarakat menuntut langkah tegas dan transparansi dari pemerintah daerah untuk membersihkan dugaan praktik kotor ini dan mengembalikan kepercayaan publik.(wld)