TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Berdasarkan keputusan pemerintah Republik Indonesia c.q. Badan Pangan Nasional Republik Indonesia (BPNRI) program pemerintah yang berhak memperoleh bantuan harus membawa undangan, e-KTP dan Kartu Keluarga Asli.

Warga yang berhak menerima bantuan serta berdomisili di wilayah tersebut berbondong-bondong mendatangi kantor Kelurahan Karawaci Baru yang berlokasi di Jalan Paus Raya No.1 RT 002/RW 004, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Baca Juga :  Pilkada Banten 2024 Berpotensi Hanya Diikuti Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong

Jufri, petugas keamanan Karawaci Baru mengatur strategi untuk warga yang mengantri agar tertib dan teratur.

Baca Juga :  Helmy Halim Berinisiatif Mendirikan Gedung Pendidikan dan Pelatihan untuk Organisasi Masyarakat dan Aktivis

“Untuk warga yang sudah mendapat nomor antrian, harap antri sesuai dengan nomor urut dan motor di tempatkan yang sudah disediakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Penjabat Gubernur Banten Resmikan Pembukaan POPDA ke-XI

Ade, salah satu warga kelurahan Karawaci Baru, ia berterimakasih kepada petugas yang sudah melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Terimakasih pak, atas perhatiannya terhadap warga yang sudah melaksanakan tugas dan fungsinya,” ungkapnya.