TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Berdasarkan keputusan pemerintah Republik Indonesia c.q. Badan Pangan Nasional Republik Indonesia (BPNRI) program pemerintah yang berhak memperoleh bantuan harus membawa undangan, e-KTP dan Kartu Keluarga Asli.

Warga yang berhak menerima bantuan serta berdomisili di wilayah tersebut berbondong-bondong mendatangi kantor Kelurahan Karawaci Baru yang berlokasi di Jalan Paus Raya No.1 RT 002/RW 004, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Baca Juga :  Menghadapi Ironi di Hari Pendidikan: Guru di Banten Menantikan Pembayaran Honor

Jufri, petugas keamanan Karawaci Baru mengatur strategi untuk warga yang mengantri agar tertib dan teratur.

Baca Juga :  Kepala Desa Serdang Wetan, Tindak Tegas Dua Pegawai Yang Terlibat Narkoba

“Untuk warga yang sudah mendapat nomor antrian, harap antri sesuai dengan nomor urut dan motor di tempatkan yang sudah disediakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Camat Karawaci Sangat Senang, Usaha Dan Pariwisata Berkembang Pesat Diwilayahnya

Ade, salah satu warga kelurahan Karawaci Baru, ia berterimakasih kepada petugas yang sudah melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Terimakasih pak, atas perhatiannya terhadap warga yang sudah melaksanakan tugas dan fungsinya,” ungkapnya.