TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Berdasarkan keputusan pemerintah Republik Indonesia c.q. Badan Pangan Nasional Republik Indonesia (BPNRI) program pemerintah yang berhak memperoleh bantuan harus membawa undangan, e-KTP dan Kartu Keluarga Asli.

Warga yang berhak menerima bantuan serta berdomisili di wilayah tersebut berbondong-bondong mendatangi kantor Kelurahan Karawaci Baru yang berlokasi di Jalan Paus Raya No.1 RT 002/RW 004, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Baca Juga :  Warga Binong Akan Gelar Aksi di Kantor Bupati Terkait Banjir

Jufri, petugas keamanan Karawaci Baru mengatur strategi untuk warga yang mengantri agar tertib dan teratur.

Baca Juga :  KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Pimpin Persiapan Tim Penembak TNI AD untuk AARM ke-32 di Filipina

“Untuk warga yang sudah mendapat nomor antrian, harap antri sesuai dengan nomor urut dan motor di tempatkan yang sudah disediakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Sidang Kedua Kasus Sengketa Lahan Tanah Garapan Saksi Terdakwa Berikan Keterangan di Persidangan

Ade, salah satu warga kelurahan Karawaci Baru, ia berterimakasih kepada petugas yang sudah melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Terimakasih pak, atas perhatiannya terhadap warga yang sudah melaksanakan tugas dan fungsinya,” ungkapnya.