INFOPUBLIK.CO – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan wewenang dalam pemblokiran situs judi online yang melibatkan kerjasama ilegal antara bandar judi dan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kepala Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengumumkan penangkapan HE, pemilik dan bandar situs judi ‘Keris123’, di sebuah hotel di Jakarta Selatan, Jumat dini hari.

HE ditangkap atas dugaan perannya sebagai mediator dalam praktik korupsi yang mengamankan beberapa situs judi dari pemblokiran oleh Komdigi. “HE berperan ganda tidak hanya sebagai pemilik situs judi Keris123, tetapi juga sebagai agen yang merekrut situs judi lainnya untuk menghindari pemblokiran,” ungkap Ade Ary.

Baca Juga :  Perayaan Meriah Hari Ulang Tahun ke-79 RI di KBRI China

Penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian pengembangan kasus setelah penangkapan MN yang berperan sebagai penghubung antara bandar judi dengan tersangka lainnya di lingkungan Komdigi. “Dari keterlibatan HE, kami berhasil meluaskan jaringan ini dan kini telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka,” lanjut Ade Ary.

Baca Juga :  PWI Terpinggirkan dalam Sosialisasi Anti-Narkoba Kesbangpol Tangerang

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk handphone, laptop, mobil, bangunan, jam tangan mewah, senjata api, dan logam mulia. Selain itu, kepolisian berhasil menyita uang tunai yang jumlahnya mencengangkan yaitu Rp73,7 miliar, yang terdiri dari mata uang rupiah, SGD, dan USD.

Tiga dari tersangka yang ditangkap adalah AK, AJ, dan A yang bertanggung jawab mengatur operasional ‘kantor satelit’ judi online yang berlokasi di Bekasi. Kasus ini mengungkap salah satu skandal penyalahgunaan wewenang terbesar dalam sejarah pemblokiran situs judi online di Indonesia.

Baca Juga :  Kepala BP2MI Benny Rhamdani Tunda Pemeriksaan Terkait Kasus Judi Online

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya dan mereka menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian ilegal yang merugikan banyak pihak.(red)