INFOPUBLIK.CO, Tangerang | Pemerintah Kota Tangerang, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), baru-baru ini mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Acara tersebut diadakan di Grha Bhakti Karya, Modernland Kota Tangerang, dan dihadiri oleh berbagai komunitas media lokal. Namun, kegiatan ini memantik kontroversi terkait dengan non-partisipasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang.

Baca Juga :  Larangan Operasional UNRWA oleh Israel Picu Kekhawatiran Penghapusan Hak Kembali Pengungsi Palestina

Sosialisasi yang dibuka oleh Penjabat (Pj) Walikota Tangerang ini bertujuan untuk menggalang dukungan media dalam mempromosikan Perda P4GN. Kendati demikian, tidak adanya sinergi antara Kesbangpol dan PWI Kota Tangerang menjadi sorotan utama. Teguh, kepala Kesbangpol, tidak memberikan keterangan yang jelas mengapa PWI tidak dilibatkan dalam kegiatan penting tersebut.

Baca Juga :  KPK Hibahkan Tanah dan Bangunan Senilai Rp9,62 Miliar kepada BNN DKI Jakarta untuk Kepentingan Masyarakat

Menurut Plt Ketua PWI Kota Tangerang, Herwanto, sikap Kesbangpol menunjukkan ketidakpercayaan terhadap Dewan Pers dan organisasi wartawan tertua di Indonesia. “Kami merasa diabaikan. Keterlibatan media seharusnya tidak diskriminatif, mengingat peran kami dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujar Herwanto.

Rian Nopandra, Ketua PWI Banten, menambahkan bahwa keputusan Kesbangpol tidak mencerminkan prinsip sinergi yang seharusnya ada antara pemerintah daerah dan organisasi profesi. “Pers adalah satu kesatuan utuh yang harus diperlakukan dengan adil dan setara,” ucap Nopandra.

Baca Juga :  Penyitaan 373 Botol Miras di Tangerang, Pelanggaran Perda Diproses

Di sisi lain, Teguh Supriyanto memberikan respons singkat terkait masalah ini. “Kami akan mengundang PWI pada sosialisasi berikutnya jika ada kesempatan, karena keterbatasan kuota,” kata Teguh melalui pesan WhatsApp.(wld)