INFOPUBLIK.CO – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan setelah berdiskusi dengan berbagai pihak terkait.

Presiden menegaskan bahwa kenaikan pajak ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. “Barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN Barang Mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada,” jelas Prabowo.

Baca Juga :  Eskalasi Kekerasan di Papua, Gedung Sekolah Dasar Dibakar oleh KKB Kodap XXXV

Ia memberikan contoh barang mewah yang dimaksud, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah. Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan mempengaruhi harga kebutuhan pokok masyarakat.

Baca Juga :  Terungkap! KPK Bongkar Rangkaian Korupsi di Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

“Untuk barang dan jasa bahan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan akan tetap PPN 0% pada 2025,” tegasnya, memastikan tidak akan ada dampak negatif bagi masyarakat umum.

Baca Juga :  Kesiapan Pelabuhan Ketapang Hadapi Libur Panjang Imlek dan Isra Miraj 2025, Antusiasme Warga Melonjak

Presiden berharap kebijakan ini dipahami dengan baik agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung pembangunan nasional.(wld)