INFOPUBLIK.CO-Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, memastikan ribuan buruh akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Kamis, 7 Mei 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes keras terhadap diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tentang kebijakan pekerja alih daya atau outsourcing.

Baca Juga :  KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Pimpin Serah Terima Jabatan, Tegaskan Pentingnya Inovasi dan Kesejahteraan Prajurit

Said Iqbal menilai bahwa regulasi tersebut harus segera direvisi oleh pemerintah karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain persoalan legalitas, pihak buruh memandang aturan baru ini tidak memberikan solusi nyata bagi problematika yang dihadapi para pekerja di lapangan, terutama terkait kepastian kerja dan perlindungan hak-hak buruh dalam sistem alih daya.

Baca Juga :  Tencent dan GoTo Jalin Kemitraan Strategis untuk Dorong Transformasi Digital di Indonesia

Aksi unjuk rasa kali ini akan dipusatkan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. Namun, gelombang protes tidak hanya terbatas di ibu kota, melainkan akan dilakukan secara serentak di berbagai kota industri besar di Indonesia. Sejumlah wilayah yang menjadi titik konsentrasi massa di antaranya adalah Semarang, Surabaya, Bandung, Serang, Medan, hingga Batam.

Baca Juga :  Momen Langka di Istana: Presiden Prabowo ‘Curhat’ Tantangan Geopolitik, Ulama Kompak Satu Suara Jaga Indonesia!

Melalui aksi ini, organisasi buruh mendesak pemerintah agar lebih peka terhadap aspirasi pekerja dan memastikan setiap regulasi yang diterbitkan tidak menabrak aturan hukum yang lebih tinggi. Para peserta aksi berharap adanya dialog terbuka untuk merombak pasal-pasal dalam Permenaker tersebut yang dinilai merugikan keberlangsungan hidup kaum buruh di masa depan.(els)