INFOPUBLIK.CO – Dalam langkah tegas memberantas korupsi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berhasil mengungkap skandal korupsi yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer Dinas Perikanan setempat. Kedua tersangka, berinisial AH dan M, digelandang petugas kejaksaan atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan para nelayan.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Arsyad, mengungkapkan bahwa AH dan M telah ditetapkan sebagai tersangka. “AH dan M diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus pungutan liar pada nelayan,” ujarnya dalam konferensi pers hari ini.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 4,5 Kg Sabu Jaringan Internasional

AH, yang bertugas sebagai koordinator Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cituis, Kecamatan Pakuhaji, dan M, koordinator TPI Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, diduga menetapkan pungutan tambahan sebesar satu persen dari nilai transaksi. Pungutan ini diambil di luar potongan resmi 3,5 persen yang seharusnya berlaku, membebani para nelayan dan pengepul.

Baca Juga :  Polisi Gelar Razia Tempat Karaoke di Cikupa, Amankan 24 Botol Miras

Total kerugian negara akibat aksi keduanya mencapai Rp 527 juta, dengan praktik pungutan liar ini berlangsung sejak 2020. Arsyad menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif sejak Agustus 2024.

Baca Juga :  Darurat Banjir Jabodetabek: Rumah Terendam, Infrastruktur Lumpuh, Ribuan Warga Mengungsi

AH, yang berstatus ASN Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, bersama M, kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kedua tersangka ditahan di Rutan Jambe untuk 20 hari ke depan guna penyelidikan lebih lanjut.(pb)