INFOPUBLIK.CO – Di tengah Bulan Suci Ramadhan, sejumlah tempat hiburan di wilayah Gading Serpong, Tangerang, ditemukan beroperasi secara diam-diam, meskipun telah ada instruksi tegas dari Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menutup sementara kegiatan hiburan.

Surat Edaran yang dikeluarkan Pemda Tangerang mengharuskan penutupan tempat hiburan malam selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Namun, beberapa pengusaha di Kecamatan Kelapa Dua dan Pagedangan tampaknya mengabaikan aturan ini. Lokasi seperti Black Owl dan Monkey King diduga kuat masih beroperasi.

Baca Juga :  Guru Honorer di Sulawesi Tenggara Ditahan Atas Tuduhan Kekerasan, Komunitas Pendidikan Minta Keadilan

Dikutip dari kabar6, Ilham perwakilan Forum Masyarakat, menuntut agar para pengusaha segera menghentikan kegiatan usaha mereka. Warga bahkan mengancam akan mengambil tindakan penutupan paksa jika tidak ada langkah tegas dari pemerintah.

Baca Juga :  Suami di Legok Tangerang Diamankan Polisi Usai Diduga Bacok Istri

Plt Sekretaris Camat Kelapa Dua, Wakirin, menyatakan telah menerima instruksi untuk memonitor dan mengimbau kembali para pelaku usaha. “Surat edaran akan kami kirimkan lagi ke tempat hiburan tersebut,” ujar Nellin, Jabatan Fungsional Trantib Kecamatan Kelapa Dua.

Meskipun telah melakukan operasi cipta kondisi sejak 28 Februari, pihak kecamatan mengakui bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk menindak, melainkan hanya memberi imbauan. Informasi ini telah disampaikan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk tindakan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kabupaten Mesuji Luncurkan e-Retribusi Parkir untuk Dorong PAD Melalui Digitalisasi

Masyarakat berharap langkah tegas segera diambil demi menjaga kesucian Bulan Ramadhan dan ketertiban di wilayah tersebut.(red)