INFOPUBLIK.CO – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara tegas menegaskan bahwa lembaga tidak pernah meminta atau menyimpan data pribadi masyarakat terkait judi online. Peringatan ini muncul menyusul maraknya modus penipuan baru yang mengatasnamakan Kemkomdigi dan mengincar masyarakat melalui telepon untuk mengumpulkan data pribadi.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan:
“Masyarakat harus waspada jika ada yang mengaku dari Kemkomdigi dan meminta data pribadi terkait judi online. Kami tidak pernah melakukan hal tersebut.”

Penipuan ini terungkap setelah adanya laporan dari sebuah instansi yang menerima panggilan dari seseorang yang mengaku sebagai pegawai Kemkomdigi dan meminta data pemain judi online. Tidak hanya itu, sejumlah masyarakat juga melaporkan menerima panggilan serupa yang menuduh mereka sebagai pemain judi online.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat Landa Gudang Wallpaper di Jakarta Utara, Tujuh Mobil Pemadam Dikerahkan

Kemkomdigi mengingatkan:
“Jangan pernah membagikan data pribadi apabila mendapat telepon atau pesan mencurigakan dari pihak yang mengaku dari Kemkomdigi. Jangan terjebak penipuan yang merugikan.”

Selain itu, Dirjen Alexander menegaskan bahwa kewenangan Kemkomdigi dalam penanganan judi online terbatas pada memutus konten ilegal di ruang digital. Upaya penindakan hukum, termasuk pemblokiran rekening atau dompet digital terkait judi online, dilakukan bekerja sama dengan instansi terkait seperti Kepolisian, PPATK, BI, dan OJK.

Baca Juga :  Gerebek Markas Judi Online di Jakarta Barat, Tujuh Pelaku Ditangkap

“Kami fokus memutus akses konten judi online agar ruang digital Indonesia tetap aman dan nyaman. Pemblokiran ini merupakan bagian dari komitmen kami memberantas konten ilegal,” tegasnya.

Lebih jauh, Alexander menyampaikan pandangannya terhadap pemain judi online. Ia menegaskan bahwa mereka adalah korban yang perlu dibantu keluar dari kecanduan judi, sementara pelaku utama kejahatan adalah bandar judi itu sendiri.

“Pemain judi online adalah korban, bukan pelaku. Mereka harus mendapatkan bantuan agar bisa sembuh dari kecanduan,” katanya.

Baca Juga :  Dua Kali Gempa Susulan Guncang Selatan Gunung Kidul, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, Kemkomdigi telah memutus akses terhadap 1,3 juta konten judi online. Selain itu, Kemkomdigi aktif menggalakkan literasi digital dan edukasi bahaya judi online melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan demi menciptakan ruang digital yang lebih aman dan mendukung masyarakat produktif.

Mari bersama jaga ruang digital Indonesia dari ancaman penipuan dan konten ilegal! Jangan mudah percaya dan selalu waspada terhadap modus penipuan berkedok instansi pemerintah.(red)