INFOPUBLIK.CO – Kabar gembira datang dari pemerintah untuk jutaan pekerja Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian secara resmi memperluas kebijakan penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Tidak hanya sektor padat karya, kini pekerja di sektor pariwisata seperti hotel, restoran, dan kafe juga ikut menikmati kebijakan ini.
Kebijakan penghapusan PPh21 yang sebelumnya hanya berlaku bagi pekerja di sektor padat karya, kini diperluas berlaku untuk sektor pariwisata yang selama ini mengalami tekanan berat, terutama pasca pandemi. Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
“Terkait dengan pengembangan PPH 21 yang dibiayai oleh pemerintah, yang sebelumnya hanya diterapkan pada sektor yang banyak tenaga kerja, kini juga mencakup sektor pariwisata termasuk hotel, restoran, dan kafe,” jelas Airlangga pada awal pekan ini.
Tak tanggung-tanggung, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp120 miliar untuk 3 bulan terakhir di tahun 2025 dan Rp480 miliar untuk tahun 2026. Airlangga memastikan, anggaran ini akan langsung diberikan kepada pekerja tanpa proses birokrasi yang berbelit.
“Pemerintah menjamin anggaran ini akan diberikan langsung kepada para pekerja, tanpa adanya proses birokrasi yang rumit,” tegasnya.
Kebijakan ini langsung mendapat respons positif dari masyarakat. Banyak pekerja hotel, restoran, dan kafe yang mengaku sangat terbantu dengan penghapusan pajak ini. Tagar #KerjaTanpaPajak pun langsung trending di media sosial.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan daya beli masyarakat meningkat dan sektor pariwisata kembali bergairah. Apakah kamu salah satu pekerja yang akan menikmati kebijakan ini? Yuk, bagikan kabar baik ini dan jangan lupa cek info resmi dari pemerintah!(els)


Tinggalkan Balasan