TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Berdasarkan keputusan pemerintah Republik Indonesia c.q. Badan Pangan Nasional Republik Indonesia (BPNRI) program pemerintah yang berhak memperoleh bantuan harus membawa undangan, e-KTP dan Kartu Keluarga Asli.

Warga yang berhak menerima bantuan serta berdomisili di wilayah tersebut berbondong-bondong mendatangi kantor Kelurahan Karawaci Baru yang berlokasi di Jalan Paus Raya No.1 RT 002/RW 004, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Baca Juga :  Heboh Dugaan Korupsi APBDes 2024 di Pagedangan, Kepala DPMPD Minta Maaf, Dua Desa Malah Ajak 'Ngopi-ngopi'!

Jufri, petugas keamanan Karawaci Baru mengatur strategi untuk warga yang mengantri agar tertib dan teratur.

Baca Juga :  Ribuan Warga Bumi Serepat Serasan Meriahkan Jalan Sehat KPU Kabupaten PALI

“Untuk warga yang sudah mendapat nomor antrian, harap antri sesuai dengan nomor urut dan motor di tempatkan yang sudah disediakan,” ujarnya.

Baca Juga :  329 Guru PPPK di Kabupaten Tangerang Terima Surat Tugas, Sekda Harapkan Peningkatan Kualitas Pendidikan

Ade, salah satu warga kelurahan Karawaci Baru, ia berterimakasih kepada petugas yang sudah melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Terimakasih pak, atas perhatiannya terhadap warga yang sudah melaksanakan tugas dan fungsinya,” ungkapnya.