TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Berdasarkan keputusan pemerintah Republik Indonesia c.q. Badan Pangan Nasional Republik Indonesia (BPNRI) program pemerintah yang berhak memperoleh bantuan harus membawa undangan, e-KTP dan Kartu Keluarga Asli.

Warga yang berhak menerima bantuan serta berdomisili di wilayah tersebut berbondong-bondong mendatangi kantor Kelurahan Karawaci Baru yang berlokasi di Jalan Paus Raya No.1 RT 002/RW 004, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Baca Juga :  Kericuhan Warnai Muktamar ke-10 PPP di Ancol, Dua Kubu Saling Klaim Kemenangan

Jufri, petugas keamanan Karawaci Baru mengatur strategi untuk warga yang mengantri agar tertib dan teratur.

Baca Juga :  Pencegahan Stunting, Ketua Kader PKK Desa Kohod Himbau Warga Datang ke Posyandu Besok Hari

“Untuk warga yang sudah mendapat nomor antrian, harap antri sesuai dengan nomor urut dan motor di tempatkan yang sudah disediakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Gelar Razia Tempat Karaoke di Cikupa, Amankan 24 Botol Miras

Ade, salah satu warga kelurahan Karawaci Baru, ia berterimakasih kepada petugas yang sudah melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Terimakasih pak, atas perhatiannya terhadap warga yang sudah melaksanakan tugas dan fungsinya,” ungkapnya.