INFOPUBLIK.CO– Peristiwa memilukan terjadi di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Seorang gadis belia berinisial AA (13) menjadi korban rudapaksa yang dilakukan secara bergilir oleh tujuh orang pemuda.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan sementara, peristiwa nahas tersebut terjadi pada pertengahan pekan lalu. Korban yang masih duduk di bangku SMP diduga dibujuk oleh salah satu pelaku sebelum kemudian menjadi sasaran tindakan bejat para pemuda itu.

Baca Juga :  Perayaan Deepawali di Medan, Simbol Persahabatan dan Kerjasama Indonesia-India

Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan para pelaku. Dalam video yang beredar, terlihat para pelaku digiring oleh petugas dengan menggunakan pakaian tahanan berwarna oranye.

Baca Juga :  Shalat Idul Adha 1445 H di Rutan Kelas IIB Serang Berlangsung Khidmat

Kapolsek Mauk, AKP Ajis Solihin, membenarkan adanya laporan kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur tersebut. “Benar, kami sudah menerima laporan. Saat ini tujuh terduga pelaku telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Korban kini dalam pendampingan pihak keluarga serta lembaga perlindungan anak untuk pemulihan psikologis. Polisi juga memastikan akan menjerat para pelaku dengan pasal berlapis terkait tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  BPBD Lebak Tingkatkan Kesiagaan Tsunami, Warga Pesisir Diminta Waspada

Peristiwa ini mengundang keprihatinan mendalam dari masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal agar kejadian serupa tidak terulang kembali.(els)