INFOPUBLIK.CO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan langkah transformatif untuk memodernisasi ekosistem ekonomi lokal dengan mewajibkan penerapan sistem pembayaran nontunai melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di seluruh pasar tradisional di wilayahnya, efektif mulai awal tahun 2026.

Kebijakan ini merupakan tonggak sejarah dalam upaya mendorong inklusi keuangan dan mempercepat adopsi ekonomi digital di kalangan pedagang dan konsumen. Terdapat tiga tujuan utama yang mendasari inisiatif ini:

  • Efisiensi Transaksi: Mempermudah dan mempercepat proses pembayaran, menghilangkan kendala seperti menunggu uang kembalian dan antrean panjang.
  • Peningkatan Keamanan: Mengurangi risiko peredaran uang palsu dan tindak kriminal seperti pencopetan yang kerap terjadi di area ramai.
  • Akselerasi Ekonomi Digital: Mengintegrasikan pelaku UMKM di pasar tradisional ke dalam sistem keuangan modern, membuka akses ke pencatatan digital, dan meningkatkan transparansi transaksi.
Baca Juga :  Bandar 'Keris123' dan Pegawai Komdigi Ditangkap, Rp73,7 Miliar Disita

“Ini bukan sekadar perubahan cara bayar, ini adalah lompatan besar bagi pasar tradisional kita. Kami ingin pedagang naik kelas, lebih melek digital, dan usahanya semakin berkembang,” ujar seorang perwakilan dari dinas terkait.

Baca Juga :  Pidato Netanyahu di Sidang Umum PBB Tuai Protes, Israel Dituding Semakin Terisolasi

Meskipun diakui akan ada masa adaptasi, pemerintah bersama lembaga perbankan dan penyedia layanan pembayaran akan gencar melakukan sosialisasi dan pendampingan bagi para pedagang. Transformasi ini diharapkan membawa manfaat jangka panjang, termasuk peningkatan volume transaksi dan pengelolaan keuangan yang lebih profesional.

Baca Juga :  Janice Tjen Ukir Sejarah Baru Bagi Tenis Indonesia di US Open 2025

Dengan kebijakan ini, pengalaman berbelanja di pasar tradisional Jakarta akan menjadi lebih aman, cepat, dan modern, tanpa menghilangkan kehangatan interaksi khasnya.(els)