INFOPUBLIK.CO – Dugaan pusaran korupsi dalam pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 di Kabupaten Tangerang kini memasuki babak baru yang memanas. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Yayat Rohiman, akhirnya memecah keheningan di tengah desakan publik yang menuntut transparansi total.

​Kasus ini menjadi sorotan tajam setelah tiga desa di Kecamatan Legok—Desa Serdang Wetan, Desa Babat, dan Desa Caringin—secara mengejutkan bersikap tertutup dan tidak kooperatif dalam proses klarifikasi.

GNP TIPIKOR: “Ini Sangat Mencurigakan!”

​Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR) Kabupaten Tangerang mengutuk keras sikap “bungkam” para perangkat desa tersebut. Upaya klarifikasi yang dilayangkan berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik justru dijawab dengan hambatan yang dinilai tidak masuk akal.

​”Sikap menghindar dari Desa Serdang Wetan, Desa Babat, dan Desa Caringin menunjukkan indikasi ketidakbertanggungjawaban yang sangat serius. Apa yang mereka sembunyikan? Ini sangat mencurigakan,” tegas perwakilan GNP TIPIKOR.

Landasan Hukum dan Ancaman Serius

​GNP TIPIKOR menegaskan bahwa langkah pengawasan ini bukan gertakan semata. Dengan landasan kuat UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mereka siap menyeret pihak-pihak yang bermain dengan uang rakyat ke jalur hukum.

Baca Juga :  Buruh AB3 Kota Tangerang Minta UMK 2025 sebesar 11,56%

Poin-poin Utama Tuntutan:

  • Transparansi Mutlak: Pengelolaan dana desa wajib akuntabel dan dapat diakses publik.
  • Audit Investigatif: Mendesak instansi terkait melakukan audit menyeluruh terhadap APBDes 2024 di tiga desa tersebut.
  • Tanpa Toleransi: GNP TIPIKOR menyatakan tidak akan memberikan celah bagi oknum yang mencoba menghindari tanggung jawab hukum.
Baca Juga :  Sudin LH Jaksel Fasilitasi Toilet Keliling dan Bantuan Lain untuk Pengungsi Kebakaran di Manggarai

Momentum Pembersihan Tata Kelola Desa

​Kadis DPMPD, Yayat Rohiman, kini berada di bawah tekanan untuk memastikan jajarannya di tingkat desa mematuhi aturan main. Kasus ini diharapkan tidak hanya berhenti pada klarifikasi, namun menjadi momentum “bersih-bersih” besar-besaran terhadap tata kelola pemerintahan desa di seluruh Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Bapemperda DPRD Kota Tangerang, 16 Raperda Akan Akan Dimasukan Pada Propemperda Tahun 2025

​”Kami akan menindaklanjuti sikap kepala desa yang bersangkutan dengan lebih serius. Tidak ada ruang bagi ketidakterbukaan dalam penggunaan anggaran negara,” pungkas anggota GNP TIPIKOR dengan nada kecewa.(ceng)