INFOPUBLIK.CO – Kasus pemecatan sepihak kembali mencuat di AEON MALL BSD Tangerang Selatan. Seorang karyawan berinisial IM yang baru bekerja selama 8 bulan dengan kontrak kerja 1 tahun, mendadak di-PHK tanpa prosedur jelas setelah mengajukan surat keterangan sakit.

IM menceritakan kronologi kejadian pada Kamis (25/9/2025): “Saya pada tanggal 10 September 2025 kondisi badan kurang sehat dan langsung membuat Surat Keterangan Dokter (SKD) dari Klinik Alfatih Medika. Saya tidak bisa masuk kerja hari itu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kontroversi di Internal PWI Banten, Kartu Anggota Tak Berlaku Picu Polemik

Namun, keesokan harinya saat hendak kembali bekerja, IM merasa kondisi tubuhnya masih lemas dan memutuskan memperpanjang izin sakit dengan mengoreksi SKD dari 1 hari menjadi 2 hari. “Saya jelaskan ke HRD bahwa saya yang mengoreksi SKD karena badan saya masih benar-benar lemas,” kata IM.

Namun, bukannya mendapatkan pengertian, IM justru dipanggil HRD bernama Ibu Monica Cindy Else dan diberitahu bahwa dirinya tidak perlu lagi bekerja di AEON MALL BSD. “HRD bilang besok saya tidak usah masuk kerja lagi,” tambah IM dengan nada kecewa.

Baca Juga :  Polsek Batuceper Amankan Tiga Remaja yang Hendak Tawuran di Tangerang

Kejadian tersebut mengundang perhatian Ketua DPD GWI Provinsi Banten, Syamsul Bahri. “Manajemen AEON MALL BSD harus lebih bijak dan tidak semena-mena memutus hubungan kerja sepihak. Tindakan seperti ini jelas melanggar hak pekerja dan hukum ketenagakerjaan,” tegas Syamsul.

Baca Juga :  Antusiasme Warga Melonjak! Program Pasar Murah Kelapa Dua Kembali Digelar

Menurutnya, perusahaan wajib memberikan toleransi berupa Surat Peringatan (SP1, SP2, SP3) sebelum melakukan PHK, apalagi untuk kasus sakit yang sudah dilengkapi Surat Keterangan Dokter.

Pihak media telah mencoba menghubungi Store Manager AEON BSD, Ibu Ade Rahmani, melalui WhatsApp untuk konfirmasi terkait kasus ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons apapun.(rom)