Warga Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, dikejutkan oleh peristiwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan seorang pria terhadap istrinya. Rekaman video amatir yang beredar di media sosial memperlihatkan momen ketika pelaku diamankan aparat kepolisian dengan bantuan warga sekitar.
Dalam rekaman tersebut, seorang pria mengenakan kaus tanpa lengan merah dan celana pendek terlihat digiring petugas kepolisian menuju mobil operasional. Pelaku tampak berjalan menunduk, sementara warga yang memadati lokasi menyaksikan proses penangkapan itu dengan rasa terkejut. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pria tersebut diduga membacok istrinya menggunakan senjata tajam hingga menimbulkan luka serius.
Menurut keterangan sementara, insiden ini terjadi di kawasan permukiman padat penduduk di Kecamatan Legok. Korban yang merupakan istrinya sendiri diduga mengalami luka bacok pada beberapa bagian tubuh dan segera dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai kondisi terkini korban.
Pelaku berhasil diamankan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat dan langsung bergerak ke lokasi kejadian. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti. Sejumlah warga sekitar mengaku terkejut, sebab pasangan ini sebelumnya memang kerap terlibat perselisihan rumah tangga, namun tidak pernah sampai menimbulkan kejadian seberat ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi terkait motif pelaku, barang bukti yang diamankan, maupun pasal yang akan dikenakan. Dugaan awal mengarah pada tindak kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta pasal-pasal penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti, pelaku dapat dijerat hukuman penjara hingga lima tahun atau lebih berat apabila korban mengalami luka serius yang membahayakan nyawa.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan di lingkungan sekitar, serta mengingatkan bahwa korban KDRT berhak mendapat perlindungan hukum, layanan kesehatan, pendampingan psikologis, dan bantuan hukum dari lembaga terkait.(els)


Tinggalkan Balasan