INFOPUBLIK.CO – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kembali menemukan indikasi pelanggaran lingkungan oleh sebuah pabrik di Kabupaten Tangerang. Pada Senin (21/7), KLH melakukan penyegelan terhadap tungku pembakaran di PT Xin Yuan Steel Indonesia yang berlokasi di Balaraja, setelah pengawasan ketat selama dua hari menunjukkan adanya pencemaran udara akibat aktivitas pabrik baja tersebut.

Baca Juga :  Ledakan Petasan di Masa Lebaran Memakan Korban

Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa perusahaan mengoperasikan furnace atau tungku pembakaran tanpa tercantum dalam dokumen lingkungan yang resmi. “Perusahaan mengoperasikan furnace tanpa tercantum dalam dokumen lingkungan,” ujar Rizal, dikutip dari RRI pada Senin.

Rizal mengingatkan pihak perusahaan agar menanggapi serius peringatan penyegelan ini, karena jika tidak, akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran udara dapat terancam pidana penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp12 miliar, sesuai dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Aparat Pemerintah Diminta Serius Tangani Kasus Penyerobotan Lahan

Selain pencemaran udara, KLH juga menemukan adanya penimbunan limbah ‘steel slag’ atau limbah baja tanpa izin yang dilakukan di area terbuka. Saat ini, limbah tersebut sedang menjalani pengujian laboratorium untuk memastikan tingkat pencemarannya. Jika terbukti melanggar, perusahaan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan.(red)