INFOPUBLIK.CO – Setelah penggeledahan intensif di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, penyidik dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kembali mengguncang publik dengan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi besar-besaran.

Tersangka terbaru, WA, yang berperan sebagai Operator di DPMPD Kabupaten Tangerang, resmi ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 617/M.6.12/Fd.1/02/2025. Kasus ini melibatkan penyimpangan sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.271.596.502.

Baca Juga :  Diduga Produksi Tanpa Izin BPOM, Perusahaan Cone Es Cream Bebas Produksi

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah bukti-bukti kuat ditemukan. “Kami melakukan penahanan setelah cukup bukti,” tegas Doni pada konferensi pers Kamis lalu.

Baca Juga :  Ribuan Kursi Kosong dalam PPDB SMA di Banten, Ombudsman Turun Tangan

Tersangka WA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Klas II B Serang, mulai 13 Februari hingga 4 Maret 2025.

Baca Juga :  Tragedi di Jalan Raya Pakuhaji: Truk Pasir Tewaskan Dua Korban

Doni juga menambahkan bahwa WA tidak bertindak sendirian. “Perbuatan WA dilakukan bersama dengan tersangka AI dan HK, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Doni, menyoroti kerjasama dalam tindakan korupsi yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara.(PW)