INFOPUBLIK.CO – Dua pejabat lingkungan di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, masing-masing berinisial HS (51) selaku Ketua RW dan S (35) selaku Ketua RT, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satreskrim Polresta Tangerang.

Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap pelaksana proyek pembangunan ruang kelas di SMPN 5 Curug. Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, para tersangka meminta uang sebesar Rp30 juta yang disebut sebagai “uang koordinasi”. Jika tidak diberikan, pihak proyek tidak akan diberikan akses menuju lokasi pembangunan sekolah.

Baca Juga :  Gagalkan Penyelundupan Sabu, Rutan Tangerang Amankan Pemuda Pembawa Narkotika

OTT dilakukan di kawasan Kuliner Citra Raya, Kecamatan Cikupa, saat kedua tersangka tengah duduk santai menikmati kopi. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai, telepon genggam, serta satu bundel kuitansi.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Abadi Tjendera Bantah Isu Kriminalisasi, Beber Fakta Hukum di Kasus Tanah

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasatreskrim Kompol Arief Nazarudin Yusuf, menjelaskan bahwa keduanya kini telah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.

Baca Juga :  Tangerang Bersholawat: GP Ansor Apresiasi Perayaan Hari Jadi Kabupaten ke-392

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.(red)