INFOPUBLIK.CO – Dua pejabat lingkungan di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, masing-masing berinisial HS (51) selaku Ketua RW dan S (35) selaku Ketua RT, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satreskrim Polresta Tangerang.

Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap pelaksana proyek pembangunan ruang kelas di SMPN 5 Curug. Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, para tersangka meminta uang sebesar Rp30 juta yang disebut sebagai “uang koordinasi”. Jika tidak diberikan, pihak proyek tidak akan diberikan akses menuju lokasi pembangunan sekolah.

Baca Juga :  PWI Provinsi Banten Ajak KPU Tingkatkan Sinergi Demi Pemilu Berkualitas

OTT dilakukan di kawasan Kuliner Citra Raya, Kecamatan Cikupa, saat kedua tersangka tengah duduk santai menikmati kopi. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai, telepon genggam, serta satu bundel kuitansi.

Baca Juga :  Jaksa Agung Resmikan Rumah Sakit Umum Adhyaksa Banten untuk Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasatreskrim Kompol Arief Nazarudin Yusuf, menjelaskan bahwa keduanya kini telah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.

Baca Juga :  Heboh! ASN dan Honorer Dinas Perikanan Tangerang Terjerat Skandal Korupsi, Nelayan Dirugikan Rp 527 Juta

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.(red)