INFOPUBLIK.CO – Wakil Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten, Teguh Akbar Idham, mengungkapkan bahwa kartu anggota PWI atas nama Mashudi telah kadaluarsa selama 9 tahun. Menurut Akbar, status keanggotaan Mashudi telah gugur sejak 2016, dan tidak ada proses perpanjangan hingga saat ini.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat Hanguskan Gudang Limbah Plastik di Pakuhaji, Tangerang

“Dia gugur statusnya sejak tahun 2016. Anehnya, tiba-tiba muncul di Konferprovlub yang kami anggap ilegal karena dipimpin oleh mantan anggota PWI Pusat yang telah dipecat, Hendry CH Bangun,” ujar Akbar.

Akbar menegaskan bahwa hingga saat ini, PWI Banten masih sah dipimpin oleh Rian Nopandra, hasil Konferensi PWI Banten di Anyer pada Maret 2024. “Keabsahan Rian Nopandra selaku ketua PWI Banten tidak perlu diragukan lagi,” tambahnya.

Baca Juga :  Ketua Bidang Sosial PWI Kota Tangerang: Belum Pernah Ada Selain SMAN 8 Gelaran Musik Semegah Ini di Banten

Pihaknya menghimbau seluruh anggota PWI Banten untuk tetap solid dan tidak terpancing oleh Konferprovlub di Tangerang, yang dinilai ilegal. Hal ini karena HCB, mantan ketua Umum PWI, telah dipecat dari keanggotaan akibat dugaan terlibat kasus korupsi dana UKW, yang kini ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang Sambut Hangat Kunjungan Dewan Pendidikan Banjar dalam Studi Kaji Tiru Pendidikan

“Orangnya sudah dipecat dari PWI, tapi masih berkeliaran membawa nama PWI saja,” tegas Akbar. “Di pusat sudah dipecat, di Banten KTA-nya mati, makin membingungkan saja,” tambahnya.(red)