INFOOUBLIK.CO – Kontroversi mengenai pengelolaan retribusi Stadion Benteng di Kota Tangerang memanas pasca laporan dugaan penyimpangan yang dilayangkan oleh Direktur LKP, Ibnu Jandi, ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Laporan ini menyoroti selisih angka yang signifikan dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Tangerang untuk Tahun Anggaran 2023-2024, mencuatkan dugaan korupsi yang melibatkan Kadispora, Kaonang, dan mantan Walikota, Arief R. Wismansyah.

Baca Juga :  Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Akibat Aturan Distribusi Baru

Menurut Jandi, hasil kajian dan analisis menunjukkan adanya potensi pendapatan yang hilang sebesar Rp.1.520.900.000, berbeda dari temuan BPK yang mencatat kerugian sebesar Rp.840.674.509. Selisih ini mendesak dilakukan penelitian lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Di tengah tuduhan yang menggantung, Kaonang tidak terlihat gentar. Ditemui di kawasan Puspemkot Tangerang, ia menjelaskan bahwa Perda tentang Pajak dan Retribusi No 10 Tahun 2023 yang baru diberlakukan pada awal 2024 merupakan dasar hukum yang jelas untuk pungutan retribusi tersebut. “Retribusi itu berkaitan penyewaan. Sebelum ada Perda, semua masyarakat bisa pakai, dari TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, sampai komunitas pegawai pemerintahan,” ujar Kaonang.

Baca Juga :  Desakan Pencoretan Nama Soma Atmaja dari Seleksi Calon Sekda Kabupaten Tangerang

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini telah didukung oleh Perwal dan Kepwal, dengan pendampingan dari kejakasaan. Namun, keberadaan Perda sebelumnya yang tidak mengatur secara spesifik tentang Stadion Benteng menimbulkan celah yang kini menjadi sorotan.

Baca Juga :  Kawal Perjuangan Buruh, FSP LEM SPSI Kembali Didik Pasukan Bapor LEM Angkatan 14 Di Banten

“Kan menjumlahnya, kalau itu Perda diberlakukan lahirnya bukan diakhir Desember, mungkin awal Januari, saya kira ya gak apa-apa. Kalau benar saya khilaf, bacaannya bukan potensi. Ditemukan yang harus mengembalikan ke kas daerah karena berpotensi merugikan. BPK pun tahu, bacaannya potensi,” tegas Kaonang.(red)