INFOPUBLIK.CO – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pendudukan lahan negara milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) oleh sekelompok organisasi masyarakat (ormas) di wilayah Pondok Betung, Tangerang Selatan.

Dalam keterangannya, Muzani menyoroti tindakan ormas yang dilaporkan meminta ganti rugi sebesar Rp 5 miliar kepada BMKG. Ia menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat berdampak serius terhadap stabilitas investasi dan kelancaran dunia usaha.

Baca Juga :  Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Fasilitas Kredit oleh Kejati Banten

“Ini bukan semata-mata soal uang, tetapi menyangkut wibawa hukum dan ketegasan negara dalam melindungi aset publik. Negara tidak boleh kalah oleh tekanan kelompok tertentu,” tegas Ahmad Muzani.

BMKG melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama, Akhmad Taufan Maulana, telah melaporkan kasus ini secara resmi kepada Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, BMKG menyatakan bahwa pendudukan lahan oleh ormas tersebut telah mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 5 miliar.

Baca Juga :  Tragedi Memilukan di Kelab Malam Jakarta, Seorang Gadis Muda Tewas Setelah Minum Alkohol

Taufan meminta aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang menduduki lahan negara tanpa izin dan memanfaatkannya secara tidak sah.

Ahmad Muzani menambahkan, perlu adanya langkah konkret dari Kementerian Dalam Negeri serta kementerian/lembaga terkait untuk melakukan penertiban terhadap ormas-ormas yang bertindak di luar ketentuan hukum.

Baca Juga :  Gubernur Riau Resmi Angkat Rayyan Arkan Dikha sebagai Duta Wisata, Bawa Tari “Aura Farming” Mendunia

“Saya percaya, Kementerian Dalam Negeri bersama aparat keamanan mampu menyelesaikan persoalan ini secara tegas dan adil,” tutup Muzani.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik luas karena menyangkut penyalahgunaan aset negara dan potensi gangguan terhadap ketertiban umum. Pemerintah diharapkan segera bertindak untuk memastikan supremasi hukum ditegakkan tanpa kompromi.(red)