INFOPUBLIK.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kesiapan mereka untuk melakukan kenaikan secara bertahap terhadap aturan minimum free float di pasar modal Indonesia, dengan target mencapai 30 persen. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan likuiditas dan daya tarik pasar saham nasional, sejalan dengan praktik di kawasan Asia Tenggara.

Saat ini, OJK tengah mempertimbangkan untuk meningkatkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 10 persen bagi perusahaan tercatat di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan, “Setuju tidak setuju, pasti kita setuju, tetapi tentu dengan pendekatan bertahap.”

Baca Juga :  Bsd Gempar! Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Pohon Besar Tumbang!

Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian mendalam terkait aturan free float, dengan memperhatikan kondisi perusahaan dan kemampuan investor. Ia menambahkan, “Konsep penyesuaian akan kami publikasikan dalam waktu dekat untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan.”

Baca Juga :  Tiga Opang Diamankan Terkait Aksi Hadang Taksi Online di Stasiun Tigaraksa, Polisi Ungkap Kronologi

Guna memperkuat usulan tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengusulkan agar minimum free float di Indonesia ditingkatkan ke kisaran 30 persen. Ia menegaskan, “Di antara negara-negara ASEAN, Indonesia termasuk yang paling rendah free float share-nya. Oleh karena itu, kita harus meningkatkan agar pasar kita lebih kompetitif dan sehat.”

Sebagai gambaran, hingga 3 Oktober 2025, kapitalisasi pasar modal Indonesia mencapai Rp15.000 triliun dengan total investor sebanyak 18,7 juta Single Investor Identification (SID). Jumlah perusahaan tercatat juga terus bertambah, mencapai 966 perusahaan.

Baca Juga :  Gempa Magnitudo 6,9 Guncang Filipina Tengah, Korban Jiwa Bertambah Jadi 27 Orang — Ratusan Luka-Luka dan Kerusakan Parah!

Langkah kenaikan free float ini diharapkan mampu mendorong pasar yang lebih dinamis dan transparan, sekaligus menjadikan pasar modal Indonesia lebih menarik di mata investor domestik maupun internasional. OJK dan BEI berkomitmen untuk terus memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan perusahaan dan perlindungan investor dalam proses penyesuaian ini.(els)