INFOPUBLIK.CO – Pemerintah resmi mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, pada Selasa, 10 Juni 2025.

Menteri Bahlil menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut dilakukan setelah evaluasi terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai merusak kawasan geopark yang memiliki nilai konservasi dan keanekaragaman hayati tinggi. “Keempat perusahaan tersebut terbukti melakukan eksploitasi yang tidak sesuai dengan aturan dan berdampak negatif pada kelestarian lingkungan di Raja Ampat,” ujar Bahlil.

Baca Juga :  Polemik Kepemimpinan PWI: Helmi Burman dan Sasongko Tedjo Tegaskan Keabsahan KLB dan Pemecatan HCB

Keputusan ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menjaga kelestarian alam Raja Ampat yang merupakan salah satu destinasi wisata dan kawasan konservasi penting di Indonesia. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menyeimbangkan antara pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan.

Baca Juga :  Bersama 4 Pilar, Polsek Pagedangan Gelar Siskamling Terpadu di Medang Kabupaten Tangerang

Sementara itu, satu perusahaan yang masih memegang IUP di wilayah tersebut akan terus dipantau untuk memastikan aktivitas pertambangannya sesuai dengan regulasi dan tidak merusak lingkungan.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Buka Nusantara TNI Fun Run 2024, Perkenalkan IKN ke Masyarakat

Pemerintah juga berencana mengintensifkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal dan merusak lingkungan di seluruh Indonesia.(PW)