TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya asisten rumah tangga berinisial CC (16) yang melompat dari atap rumah bertingkat milik majikannya di Cimone Permai, Karawaci, Kota Tangerang.

Korban, yang berusia 16 tahun, meninggal dunia setelah dirawat selama delapan hari di ruang ICU RSUD Kabupaten Tangerang. Tim penyidik, dengan dukungan dari PJ Walikota Tangerang, telah bekerja keras untuk mengusut tuntas kasus ini.

Baca Juga :  Astra Tol Tangerang-Merak Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem, Keamanan Pengguna Jalan Dijamin!

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa keempat tersangka, yang berinisial J, K, H, dan L, memiliki peran yang signifikan dalam kejadian tragis tersebut. “Berdasarkan penyelidikan kami, tersangka J bertindak sebagai penyalur dan terlibat dalam pemalsuan dokumen identitas korban. KTP korban yang seharusnya mencantumkan usianya yang sesungguhnya, yaitu 16 tahun, diubah menjadi 21 tahun,” ungkap Kombes Zain.

Baca Juga :  Kepolisian Resor Badung Ungkap Alasan Penikaman Pria Terhadap WNA Prancis di Canggu, Badun

Lebih lanjut, Kombes Zain menjelaskan bahwa tersangka K berperan dalam proses pembuatan KTP palsu dengan bantuan H, yang ditangkap baru-baru ini di Jakarta Pusat. H, yang juga dikenal sebagai RT atau “babeh”, diketahui memiliki peralatan untuk pembuatan KTP palsu dan mengaku telah membuat sebanyak 20 KTP atas permintaan tersangka K.

Sementara itu, tersangka L, yang merupakan majikan korban, diduga kuat telah melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. “Kami menduga kekerasan yang dialami korban menyebabkan dia merasa sangat tertekan dan akhirnya memutuskan untuk melompat dari lantai tiga rumah majikannya,” tambah Kapolres.

Baca Juga :  Dugaan Penggunaan Solar Bersubsidi oleh Alat Berat pada Pembangunan PD Pasar Anyer

Keempat tersangka kini dijerat dengan berbagai pasal, termasuk perdagangan orang, pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak, penghapusan KDRT, serta pelanggaran ketenagakerjaan dan pemalsuan dokumen. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(wld)