INFOPUBLIK.CO – Polisi Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Polres Lampung Selatan berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kabel milik PT ASDP Indonesia Ferry di Dermaga Lima Pelabuhan Bakauheni. Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Firman Widya Putra, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian peralatan elektronik pada 1 Agustus 2024.

Baca Juga :  Aparat Pemerintah Diminta Serius Tangani Kasus Penyerobotan Lahan

Kedua pelaku, yang diketahui sebagai WAP (27) dan U (21), tertangkap tangan dengan barang bukti yang mencakup satu rol kabel LAN belden, tiga unit POE CCTV, dua switch TP-Link, dan satu unit Access Point Dermaga. “Pelaku menggunakan alat sederhana seperti pisau cutter untuk memotong kabel dan memasukkannya ke dalam kantong plastik hitam,” jelas AKP Firman.

Baca Juga :  Ketua IMDI, Teddy, Rayakan Idul Fitri dengan Ziarah Kubur Bermakna di Cirebon

Insiden tersebut menyebabkan PT ASDP mengalami kerugian sebesar delapan juta lima ratus ribu rupiah, serta mengganggu operasi kapal di dermaga karena gangguan pada sistem tiket elektronik. “Kegiatan pelayaran sempat terhambat karena sistem scan tiket tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” tambah AKP Firman.

Baca Juga :  Ketua Umum SMSI, Firdaus Ucapkan Selamat Kepada Wong Chun Sen Sebagai Ketua DPRD Medan Periode 2024-2029

Polisi juga mengamankan flasdisk yang berisi rekaman CCTV saat pelaku beraksi, serta pakaian yang digunakan oleh pelaku saat melakukan pencurian. Kini, kedua pelaku tersebut sedang ditahan di Mapolsek KSKP Bakauheni untuk penyidikan lebih lanjut dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(red)