INFOPUBLIK.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4,5 kilogram yang melibatkan jaringan internasional. Penangkapan ini mengakibatkan dua orang tersangka ditahan atas dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan tersebut.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser, mengungkapkan pada hari Jumat bahwa dua pelaku yang ditangkap, berinisial MI (24) seorang mahasiswa di Aceh, dan AJ (28) seorang wiraswasta, diduga kuat menggunakan nomor telepon operator Malaysia untuk koordinasi penyelundupan.

Baca Juga :  Kapal Raksasa "Ane Mærsk" Buka Lembaran Baru dalam Industri Pelayaran dengan Bahan Bakar Metanol

“Kami menerima informasi tentang peredaran gelap narkoba yang melibatkan kedua tersangka ini. Barang bukti yang kami amankan ini rencananya akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan, melalui Sarolangun menggunakan mini bus,” ungkap AKBP Ernesto.

Lebih lanjut, Ernesto menjelaskan bahwa ini bukan kali pertama para tersangka melakukan aksi serupa. Pada Desember 2023, mereka berhasil mengirim 5 kg sabu ke Palembang dengan upah Rp100 juta. Pelaku MI diduga memiliki hubungan langsung dengan pemasok narkotika dari luar negeri, sedangkan AJ bertugas mengantarkan barang hingga ke tujuan.

Baca Juga :  Kegiatan Sosialisasi dan Lomba Senam Tangerang Gemilang Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Tangerang

Dengan berhasilnya operasi ini, Ditresnarkoba Polda Jambi menyatakan telah menyelamatkan sekitar 22.441 jiwa dari bahaya narkoba, dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang. Nilai total sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp6 miliar.

Baca Juga :  Adanya Proyek Galian Kabel PLN di Kali Baru Di Keluhkan Para penguna Jalan Dan Para Pedagang

“Jika sabu ini beredar di masyarakat dan menyebabkan kecanduan, biaya yang harus dikeluarkan negara untuk rehabilitasi sangat besar, mencapai Rp4,5 juta per bulan per orang menurut PP 25 tahun 2011,” tambah Ernesto.

Kedua tersangka kini dihadapkan pada hukuman berat berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang peredaran gelap narkoba, yang bisa mencapai hukuman mati.(red)