INFOPUBLIK.CO – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dijadwalkan akan menggelar rapat pada Rabu, 21 Agustus 2024, untuk membahas revisi aturan ambang batas pencalonan kepala daerah, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini mengubah ketentuan tersebut melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Sumber dari Tempo mengindikasikan bahwa rapat tersebut mungkin akan mencoba menganulir putusan MK.

Putusan MK yang kontroversial tersebut telah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, memungkinkan partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mendaftarkan pasangan calon. MK juga menetapkan ambang batas pencalonan berdasarkan perolehan suara sah partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah.

Baca Juga :  PKS Ubah Arah Dukungan pada Pilkada Tangsel 2024, Kini Usung Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin

Kaka Suminta, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), mengkritik kemungkinan upaya DPR untuk mengubah UU Pilkada. Menurutnya, tidak ada norma hukum yang dapat menantang putusan MK, yang bersifat final dan mengikat. “Bila ada Perppu dan UU baru itu sama saja melakukan perlawanan hukum terhadap putusan MK,” ujar Kaka. Ia juga menambahkan bahwa penerbitan Perppu tanpa kondisi mendesak tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Pelantikan Pejabat Baru Kejaksaan Agung, Strategi Peningkatan Sinergi dan Pengawasan Pilkada

Herdiansyah Hamzah Castro, dosen hukum tata negara Universitas Mulawarman, juga menegaskan bahwa putusan MK adalah final dan mengikat, sehingga setiap upaya hukum lain untuk melawan putusan tersebut dapat dianggap sebagai pembangkangan hukum.

Pembahasan RUU Pilkada oleh Baleg DPR dijadwalkan akan sangat sibuk, dengan rapat Panitia Kerja atau Panja pada pukul 13.00 WIB, diikuti rapat pengambilan keputusan bersama pemerintah dan DPD pada pukul 19.00 WIB. Akan ada dua skenario yang dibahas: pertama, mengembalikan aturan ambang batas Pilkada yang lama, dan kedua, memberlakukan putusan MK di Pilkada 2029.

Baca Juga :  Penggerebekan Toko Peralatan Kecantikan di Jakarta Utara yang Jual Pil Koplo

Salah satu poin yang akan dikembalikan adalah tentang calon yang diusung partai politik, dengan tambahan Pasal 201B dalam RUU Pilkada yang mengatur pencalonan kepala daerah harus memperhatikan ketentuan ambang batas yang ada di Pasal 40 UU Pilkada.

DPR dan pemerintah menghadapi tantangan besar dalam navigasi antara kepatuhan pada putusan MK dan tekanan politik untuk mengamankan ambang batas yang bisa menguntungkan partai besar. Keputusan yang diambil dalam beberapa hari ke depan akan sangat menentukan arah demokrasi dan pemerintahan daerah di Indonesia.(red)