INFOPUBLIK.CO – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mempersiapkan mereka untuk mengelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare di Kalimantan Timur.

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menyatakan apresiasinya kepada Presiden Joko Widodo atas pemberian izin konsesi pertambangan yang akan menggerakkan roda ekonomi dan pembangunan di daerah tersebut. “Terima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah memberikan kesempatan ini kepada kami, memungkinkan PBNU untuk segera memulai kegiatan pertambangan,” ujar Gus Yahya, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan.

Baca Juga :  Pemkot Mataram Terapkan Kebijakan Pencairan TPP ASN Berdasarkan Pembayaran PBB

Lokasi konsesi yang akan dikelola oleh PBNU merupakan bekas area operasi PT Kaltim Prima Coal (KPC), bagian dari Bakrie Group. Menurut Gus Yahya, lahan tersebut baru sebagian kecil yang dieksplorasi, dan PBNU berkomitmen untuk mengawali eksplorasi serta eksploitasi tambang pada Januari 2025.

Baca Juga :  Gubernur Banten Dorong Manfaatkan Penghapusan Bea Balik Nama Kedua Kendaraan

Pemberian IUPK ini disertai dengan perubahan regulasi yang ditandai oleh penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024 oleh Presiden Jokowi, yang mencakup peluang bagi ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Baca Juga :  Bawaslu Imbau Bakal Calon Pilkada 2024 Tidak Berkampanye Sebelum Waktunya

Dengan langkah ini, PBNU berharap dapat berkontribusi pada pengembangan ekonomi lokal serta menunjukkan tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Pembukaan lapangan kerja dan peningkatan infrastruktur di wilayah Kalimantan Timur menjadi beberapa harapan yang ingin dicapai dari proyek pertambangan ini.(red)